Ads 468x60px

INFORMASI UNDANG UNDANG LALU LINTAS

Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun


b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

SIM yang dinyatakan tidak berlaku

1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM berubah INFORMASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan


2. Faktur
3. PIB(Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Perpanjangan Masa Berlaku STNK

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
4. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
Pengesahan Setiap Tahun

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

2. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
3. STNK dan Foto Copy
4. BPKB dan Foto Copy
5. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
6. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya Loket II : Pelayanan Tata Usaha BPKB

1. Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Formulir Permohonan
b. Laporan Polisi kehilangan STNK
c. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
d. F.C BPKB dan legalisir dr Leasing dilegalisir
e. Surat Keterangan Leasing
f. Identitas Pemilik

2. Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Formulir permohonan
b. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
c. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
d. Kliping Koran di dua Media Massa
e. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
f. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

3. Pelayanan Ralat BPKB, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. BPKB yang akan diralat
b. Faktur pemilik
c. STNK asli
d. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

4. Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat, persyaratan yangharus dilengkapi :
a. BPKB asli dan BPKB duplikat
b. Cek fisik kendaraan
c. STNK atas nama pemilik sekarang
d. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai )

Loket III : Pelayanan BPKB Duplikat

1. Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
b. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
c. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
d. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
e. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
f. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa
g. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
h. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
i. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
j. Foto Copy STNK
k. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

2. Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ Bpkb Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
b. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
d. F.C STNK
e. BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
f. BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian

3. Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Laporan Polisi BPKB terbakar ( Min Tk. Polsek )
b. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
c. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
d. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
e. Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
f. Bukti penyiaran di 1 ( satu ) media massa
g. Reskrim
h. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
i. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
j. Foto Copy STNK
k. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP


Loket IV : Pelayanan Arsip BPKB

1. Pelayanan Pengecekan Arsip BPKB untuk STNK Hilang BPKB Leasing
a. Formulir Permohonan
b. Surat keterangan Leasing
c. KTP asli / Kop Surat untuk Badan Hukum
d. Cek Fisik Kendaraan

2. Pelayanan Legalisir Faktur
a. Cek Fisik kendaraan
b. F.C KTP Pemohon
c. Laporan Kehilangan Faktur Pemilik
d. Surat permohonan Legalisir Faktur

Loket VI : Pelayanan Pengurusan BPKB Balik Nama/Mutasi BPKB

1. Pendaftaran Balik Nama Kendaraan
a. Kartu Tanda Penduduk( untuk Perorangan )
b. Salinan Akte Pendirian atau Surat Keterangan Domisili ( untuk Badan Hukum )
c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
d. F.C STNK
e. F.C BPKB
f. Cek Fisik
g. Kwitansi Pembelian bermaterai

2. Pendaftaran Pindah dari Luar Daerah
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Surat keterangan pindah luar daerah dari STNK
c. Kartu Induk BPKB dari Luar Daerah
d. Kwitansi pembelian yang sah
e. Cek Fisik
f. F.C Stnk
g. ceklist dari STNK
h. F.C. BPKB

3. Pendaftaran Pindah Alamat
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
C. F.C BPKB
d. Cek Fisik

4. Pendaftaran Rubah Bentuk dan Ganti Warna
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. F.C BPKB
d. Sket Rubah Bentuk dari Karoseri dan Siup / NPWP

5. Pendaftaran Kendaraan Ganti Mesin
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Surat pernyataan dari pemilik
e. Faktur pembelian Mesin dr ATPM
f. Surat keterangan dari bengkel

6. Pendaftaran Ganti Nopol
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Cek Fisik

7. Pendaftaran Ranmor Berdasarkan Putusan Pengadilan
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Cek Fisik
e. Keputusan pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah

8. Pendaftaran atas dasar Hibah
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Surat ket kematian dr RT/RW dan persetujuan ahli waris/akte notaris
e. Surat Hibah yang bermaterai cukup
f. Khusus kendaraan yang belum melunasi bea masuk agar melampirkan "Form C"

9. Pendaftaran Kendaraan Ex. Taksi
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Kwitansi
e. Formulir C dari Bea dan Cukai
f. Cek Fisik kendaraan
g. Rekomendasi dari Dir Lantas Babinkam Polri
h. Cek List dari STNK Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine

Penertiban pengguna lampu rotator dan sirine mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
4. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
5. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
Sedangkan di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI,

Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

1. Petugas penegak hukum tertentu.
2. Dinas Pemadam Kebakaran.
3. Penangulangan Bencana.
4. Ambulans.
5. Unit Palang Merah.
6. Mobil Jenazah.
Dan Pasal 67, disebutkan :

Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

1. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
2. Untuk menderek kendaraan.
3. Untuk Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
4. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan.
5. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Himbauan kami bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar melengkapi surat-surat kendaraan, selalu mematuhi dan mentaati Peraturan dan Tata tertib Lalu Lintas yang berlaku.

Sumber: TMC (Traffic Management Centre)

subscription